ilustrasi: gemini_generate_image
SOLO, SUARASOLO.id
Halalbihalal adalah tradisi khas umat Islam di Indonesia yang dilakukan setelah perayaan Idulfitri. Secara harfiah, istilah ini berasal dari bahasa Arab, namun penggunaannya sebagai tradisi silaturahmi massal merupakan budaya asli nusantara.
Istilah Halalbihalal memiliki keunikan tersendiri karena meskipun menggunakan kata-kata dari bahasa Arab, tradisi dan penyusunan kalimatnya merupakan produk asli budaya Indonesia.
Secara etimologi, kata ini berasal dari bahasa Arab, yaitu Halla atau Halala. Namun, struktur kalimat “Halal bi halal” tidak dikenal dalam tata bahasa Arab standar sebagai sebuah istilah silaturahmi. Ini adalah bentuk akulturasi budaya di Indonesia yang mulai populer sejak masa kemerdekaan.
Jika dibedah per kata: Halal: berasal dari akar kata halla yang berarti lepas, urai, atau cair. Bi: Berarti “dengan”. Halal: berarti diperbolehkan atau suci.
Secara harfiah, ia bermakna “halal dengan halal”. Dalam konteks hukum Islam, ini merujuk pada upaya menjadikan hubungan yang tadinya “haram” (karena ada dosa atau kesalahan) menjadi “halal” kembali (karena sudah dimaafkan).
Makna Halalbihalal
Penyelesaian masalah (menghalalkan). Kata “halal” di sini bermakna mencairkan yang beku atau melepaskan ikatan. Tujuannya adalah saling memaafkan agar kesalahan di masa lalu menjadi “halal” atau tidak lagi menjadi beban dosa antar sesama manusia.
Silaturahmi: Menjadi momen untuk menyambung kembali tali persaudaraan yang mungkin sempat renggang atau jarang terjalin karena kesibukan sehari-hari.
Penyempurna Ibadah: Jika Idulfitri adalah momen kembali suci (fitrah) dalam hubungan dengan Tuhan, maka Halalbihalal adalah upaya membersihkan hati dalam hubungan dengan sesama manusia.
Harmonisme sosial: Tradisi ini mempererat kebersamaan dalam berbagai lingkup, mulai dari keluarga besar, lingkungan tetangga, hingga instansi pekerjaan.
Halalbihalal Menurut Para Tokoh dan Pakar
Beberapa tokoh besar dan pakar bahasa di Indonesia memiliki pandangan yang mendalam mengenai makna Halalbihalal.
Berikut ini intisari pendapat mereka yang sering menjadi rujukan:
1. Prof. Dr. Quraish Shihab, Pakar Tafsir
Menurut Quraish Shihab, kata “halal” berasal dari akar kata halla yang memiliki tiga makna filosofis: Menyelesaikan masalah: Mengurai benang yang kusut. Mencairkan yang beku: Meluluhkan kekakuan hubungan atau kebencian. Melepaskan ikatan: Membebaskan diri dari kesalahan antar sesama manusia.
Intinya, halalbihalal adalah upaya menjadikan hubungan yang tadinya “keruh” menjadi “jernih” kembali melalui pintu maaf.
2. K.H. Wahab Chasbullah, Tokoh NU
Wahab Chasbullah dianggap sebagai pencetus istilah ini secara politis pada tahun 1948. Atas saran beliau kepada Presiden Soekarno, Halalbihalal digunakan sebagai sarana rekonsiliasi elit politik yang saat itu sedang berkonflik.
Intinya, halalbihalal adalah instrumen silaturahmi untuk mempererat persatuan bangsa dan menyatukan kembali hati yang terpecah.
3. Prof. Dr. Hamka (Buya Hamka)
Buya Hamka menekankan bahwa Halalbihalal adalah bentuk pengakuan dosa antarsesama. Beliau memandang bahwa manusia seringkali sulit mengakui kesalahan secara langsung, dan tradisi ini menyediakan “ruang sosial” untuk melakukannya tanpa rasa canggung.
Intinya, sebuah wadah untuk membersihkan noda kemanusiaan setelah sebulan penuh membersihkan noda spiritual (Ramadan).
4. W.J.S. Poerwadarminta, Pakar Bahasa
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, beliau mendefinisikan Halalbihalal sebagai tradisi maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya dirayakan dalam sebuah pertemuan atau pesta.
Intinya, penekanan pada aspek budaya dan seremonial yang positif bagi kohesi sosial masyarakat Indonesia.
Ringkasan Perbandingan:
| Tokoh | Fokus Makna |
| Quraish Shihab | Filosofi bahasa (mengurai & mencairkan konflik). |
| KH Wahab Chasbullah | Persatuan dan rekonsiliasi (aspek sosiopolitik). |
| Buya Hamka | Pengakuan dosa dan kerendahan hati. |
| Poerwadarminta | Tradisi sosial dan budaya masyarakat. |
Leksono/red

